Sunday 12 October 2014

Kargo udara adalah segala jenis barang yang akan dikirim atau diangkut dengan menggunakan pesawat terbang yang telah dilengkapi dengan dokumen pengiriman barang seperti SMU (Surat Muatan Udara) atau AWB (Airwaybill) serta dokumen pelengkap lainnya. Dalam IATA (International Air Transport Association) Cargo Reguations (1998) dijelaskan: Air Cargo adalah suatu jenis barang selain barang pos dan barang lain, yang termasuk dalam barang pos seperti yang tercantum dalam Konferensi Post Internasional adalah barang tanpa didampingi penumpang dan orang lain dari perusahaan penerbangan yang bersangkutan. 
Kargo juga merupakan salah satu produk dari suatu airlines dan sekaligus sumber pendapatan dari airlines tersebut. Kargo sangat penting bagi suatu airlines, karena dapat menambahkan pendapatannya selain dari sektor penumpang, hal itu mengingat pangsa pasar yang cukup banyak dari setiap rute penerbangan. Oleh karena itu kargo dapat menjadi alternatif pendapatan bagi suatu airlines. Kargo dalam bahasa Yunani adalah de cargo adalah muatan, barang, kiriman dan angkutan. ”Air adalah udara, angkasa, langit. Cargo adalah muatan, beban”. I. Markus Willy et.al. (2005 : 22 dan 106). Menurut K. Martono (2007 : 424) dalam Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan menjelaskan bahwa, ”kargo adalah barang muatan pesawat udara yang dilengkapi surat muatan udara (airwaybill) atau surat muatan udara termasuk bagasi yang dikirim melalui prosedur pengiriman kargo.



Dikutip dari Blog "PENGIRIMAN PAKET CARGO"
http://boscargo.blogspot.com/2012/08/pengertian-cargo-udara.html

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.