KELEBIHAN MENGGUNAKAN JASA PENGIRIMAN BARANG EKSPEDISI

TEKNOLOGI LOGISTIK: EMPAT KECENDERUNGAN YANG MEMBENTUK MOBILITAS INFORMASI LOGISTIK

PENGERTIAN CARGO UDARA

Monday 27 October 2014


Expedisi / jasa pengiriman barang Sudah tidak asing lagi di telinga kita dengan adanya pelayanan jasa ekspedisi, dimana jasa ini sangat diminati oleh pengirim / konsumen, entah itu pribadi, instansi / perusahaan. Dalam melakukan pengiriman barang secara efisien dan waktu yang singkat. Ada beberapa hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuka Usaha Ekspedisi / Pengangkutan Barang.


Persyaratan dasar dalam membuka bisnis ekspedisi atau pengiriman : 

1.  Surat Ijin Usaha. Lah ini mungkin yang sering bermasalah dalam setiap membuka. Terkadang modal Surat Ijin lebih tinggi dari pada modal usaha.
2. Armada / Kendaraan ekspedisi
  • Darat (Motor, mobil Box, truk, trailer)
  • Laut (kapal)
  • Udara (Pesawat Cargo) 
3. Lokasi kantor yang strategis. Emang tidak menjamin, tapi itu setidaknya menunjang market pasar, terkadang Expedisi yang besar malah mempunyai kantor di daerah pelosok untuk menghindari pajak.

       Setalah ane itung itung itu semua ane tidak mampu dengan semua biaya karna cost atau modal terlalu besar. buat pemula kayak ane. Setelah ane cari info sana sini. Itu semua bisa dilewati, sekarang banyak sekali Franchise Expedisi Cargo. Ente bisa googling atau mengunjungi langsung pihak / kantor Expedisi. Pelajari MoU Frenchise masing-masing Expedisi, beda expedisi beda komisi, syarat & ketentuan. Biasanya Expedisi yang udah besar memiliki service & mutu pelayanan yang baik. Tentukan lokasi yang prospek dengan melihat market Expedisi di daerah ente.

        Kalau semua sudah terpenuhi tinggal ente mulai langkah awal. Perlu diingat, bahwa ketika Ente memulai bisnis jasa pengiriman, mengirimkan sesuatu bukanlah satu-satunya yang penting. Ente juga punya kewajiban menjaga keamanan barang yang ente kirim. Terkadang ada si pengirim yang takut atau trauma karna mempunyai pengalaman dalam pengiriman entah itu barangnya rusak, retur dengan alasan gak jelas, hilang dsb. Kasih kepercayaan yang cukup kalo expedisi yang ente gunakan bener² aman & sampe tujuan. yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan adalah
  • Penentuan tarif yang murah dengan di jamin tingkat keselamatan & keamanan barang / paketan / muatan yang aman adalah pilihan utama para shipment (pengirim)
  • Promosi
  • Estimasi barang / paketan sampai tujuan berapa hari  
         Tidak ada batasan mengenai banyaknya bisnis pengiriman, dan selama ente menikmatinya,dan bisa menyelesaikan tugas pengiriman, ente masih bisa memperoleh keuntungan, bisnis ekspedisi ini pasti cocok bagi Ente semua.


dikutip dari 
http://kongsidc.blogspot.com/2013/12/membuka-usaha-ekspedisi-pengangkutan.html

Sunday 26 October 2014

Dalam hal terjadingnya kehilangan atau kerusakan barang konsumen, terdapat beberapa hukuman atau sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan pengangkutan / Ekpedisi sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya sangat penting terutama konsumen yaitu sebagai suatu “senjata” untuk menuntut hak-haknya dan kerugian yang dialaminya akibat kelalaian dan kesalahan dari suatu Perusahaan Pengangkutan. Apa-apa sajakah hukuman/sanksi tersebut? berikut daftarnya:

a)    Sanksi Administratif Terkait Perizinan Yang Diperolehnya
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sanksi apabila suatu Perusahaan Jasa Pengangkut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban ini berdasarkan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan jasa pengangkutan adalah pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Jasa Pengangkut , dimana hal tersebut dilakukan dengan peringatan tertulis bertahap terlebih dahulu.
b)    Sanksi Dibekukan Izin Usaha Yang Diperolehnya
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 Pergub DKI No.123/2010, Perusahaan Jasa Pengangkutan dapat dibekukan izin usahanya salam 1 (satu) bulan apabila tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya setelah diberikan peringatan tertulis dari Dinas Perhubungan selaku pengawas jika terdapat laporan pelanggaran terhadap kewajibannya dari Pengguna Jasa pengangkutan yang diselenggarakannya.
c)    Sanksi/Hukuman Karena Digugat Secara Keperdataan Untuk Membayar Ganti Rugi Secara Paksa melalui Gugatan

Keperdataan
Dasar penjatuhan sanksi atas gugatan perdata dalam kasus ini adalah Pasal 1367 KUHPerdata, dimana seorang majikan (employer) bertanggung jawab secara tidak langsung terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pekerjanya (employee) sejauh hal tersebut terjadi dalam konteks pekerjaan.
Adapun mengenai besarnya ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum tercantum dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata yang isinya:
“Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.
Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya:
“Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”
Sedangkan besarnya ganti kerugian akibat terjadinya wanprestasi tercantum dalam sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur yaitu;
  1. Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas  telah dikeluarkan oleh Pihak.;
  2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta  kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
  3. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.
d)    Sanksi/Hukuman Karena Dilaporkan Secara Pidana Atas Tindakan Penggelapan
Sesuai dengan Pasal 374 KUH Pidana, suatu Perusahaan Jasa Pengangkut dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja.
e)    Sanksi Hukuman Karena Dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Sanksi administratif apabila Pelaku Usaha (Perusahaa Jasa Pengangkutan) menolak untuk memberikan ganti kerugian dan melanggar kewajiban-kewajibannya yang ditentukan peraturan perundang-undangan adalah berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”)
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU No.8/1999”)
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 (“Kepmenhub No.10/1988”);
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002(“Kepmenhub No.69/1993 Jo Kepmenhub No.30/2002”)
  7. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“Pergub DKI No.123/2010”)


dikutip dari 
http://www.gultomlawconsultants.com/sanksihukuman-bagi-perusahaan-pengangkutanekspedisi-dalam-pengangkutan-barang-di-darat/#
Powered by Blogger.