KELEBIHAN MENGGUNAKAN JASA PENGIRIMAN BARANG EKSPEDISI

TEKNOLOGI LOGISTIK: EMPAT KECENDERUNGAN YANG MEMBENTUK MOBILITAS INFORMASI LOGISTIK

PENGERTIAN CARGO UDARA

Tuesday 14 October 2014

Para pebisnis merupakan pengguna terbesar dari jasa pengiriman barang ekspedisi karena mereka yang memliki persyaratan lengkap dalam kepemilikan kargo secara konstan. Jasa ini sebenarnya merupakan pihak ketiga yang mengurus semua logistic pada suatu pengiriman barang baik bersifat lokal maupun internasional. Untuk bagian pengiriman internasional maka penyedia jasa profesional dengan pengalaman dan kualitas yang dapat diandalkan sangat dibutuhkan.
Pebisnis dengan kegiatan pengiriman barang aktif secara internasional akan bergantung pada jasa semacam ini, palagi jika frekuensi pengiriman semakin tinggi. Kelebihan dan keutungan yang mereka dapatkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau third party seprti ini adalah mengurangi resiko kecelakaan, mendapatkan keuntungan efisiensi waktu dan juga tenaga kerja. Akan sangat berbeda jika para pebisnis ini membentuk tim sendiri untuk menangani masalah-masalah tersebut. sebuah tim akan membutuhkan pelatihan pendahuluan kemudian penyediaan gaji dan tunjangan, belum lagi peningkatan kahlian yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga kualitas sistem pengiriman.

Jasa pengiriman barang ekspedisi bukan hanya digunakan oleh para pebisnis dengan skala pengiriman besar namun juga oleh para individu. Mungkin Anda akan bertanya-tanya, dengan kebutuhan apakah seseorang harus menggunakan jasa seperti ini? ini terjadi ketika mereka ingin memindahkan seluruh isi rumah termasuk kendaraan ke luar negeri. sebuah kargo dengan kapasitas besar akan sangat dibutuhkan. Jika Anda tidak terbiasa dengan pengaturan acara seperti ini, maka dapat melakukan komunikasi dan konsultasi pendahuluan dengan pihak penyedia jasa. Hal ini akan membantu Anda dalam mengatur jadwal pemberangkatan, rute paling ekonomis, aman dan juga tercepat untuk pengiriman. Ada baiknya Anda menyerahkan dan mempercayakan semua urusan logistik ini kepada mereka setelah mengetahui reputasi yang baik dari penyedia jasa tersebut. selain meringakna tugas Anda, sebenarnya ini adalah sikap yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak. Bagaimanapun, jika Anda terlalu dalam ikut campur di luar keahlian hanya akan memperpanjang dan memperumit semua keperluan pengiriman.

Menemukan satu perusahaan jasa ini sangat penting, cara terbaik melakukannya adalah dengan mencari tahu dan mendapatkan rekomendasi dari orang yang tepat. Mereka adalah para pebisnis besar yang telah disebutkan di awal artikel, atau juga individu terdekat yang pernah menggunakan jasa pelayanan seperti ini.


Dikutip dari http://www.katabagus.com/kelebihan-menggunakan-jasa-pengiriman-barang-ekspedisi.html


Dua jenis kargo dalam golongan besar, yaitu:
  • A. General Cargo
Adalah barang – barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun demikian tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam hal pengepakan supaya isinya dapat ditampung dalam cargo space.
  • B. Special Cargo
Adalah barang – barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus. Barang – barang, benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
  1. Explosive Material, dengan kode REC. Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
  2. Flammable goods, barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
  3. Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
  4. Corrosive Material (RCM), barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
  5. Irritan Material, barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
  6. Magnetized Material (MAG), barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
  7. Oxidizing Material, barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
  8. Fragile goods (FRG), barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
  9. Poisonous Substances (RPS), barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
  10.  Radio Active Material, bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
  11. Valuable Goods (VAL) ,barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
  12. Wet Freight, golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
  13. Perishable Goods (PER), barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
  14. Dangerous When Wet, barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
  15. Live Animal (AVI), pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
  16. Human Remains (HUM), pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.


Fungsi dan Kegunaan Dokumen

Fungsi dan kegunaan dokumen dapat diartikan dalam beberapa hal seperti :

  • a. Alat komunikasi.
  • b. Bukti dari apa yang kita kerjakan / lakukan.
  • c. Data pendukung apabila ada masalah.
  • d. Data pendukung untuk proses pengurusan kargo.
Dalam dunia penerbangan secara khusus bisnis kargo kelengkapan dan penataan dokumen sangat penting, termasuk didalamnya pelayanan handling yang dilakukan oleh warehouse operator, dan oleh karena itu dokumen yang telah selesai dikerjakan harus tertata (file) dengan rapi dan benar. Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :

  • Persiapan
  1. CBA ( cargo booking advice )
  2. PTI ( pemberitahuan tentang isi )
  3. BTB ( bukti timbang barang )
  4. SMU ( surat muatan udara )
  5. CN 38 ( pos )
  6. Shipper Declaration for Dangerous Goods
  7. Checklist for Dangerous Goods
  8. DB ( delivery bill )
  9. DRSC ( untuk kasir )/ Bordrel
  10. Pertelaan ( untuk kasir )
  • Out Going
  1. CBA ( cargo booking advice )
  2. CLP ( cargo load plan )
  3. SMU ( surat muatan udara )
  4. CN 38 ( pos )
  5. Checklist Buildup
  6. Manifest Cargo Outbond
  7. NOTOC ( Notification to Captain )
  8. DO ( delivery order ) penarikan kargo.
  • Incoming
  1. Manifest Cargo Inbound
  2. SMU ( surat muatan udara )
  3. NOA ( notice on arrival )
  4. DO ( delivery order )
  5. DB ( delivery bill )
  6. Surat Jalan
  7. DRSC ( untuk kasir )
  8. Pertelaan


Pengertian dan Fungsi Jenis-Jenis Dokumen Kargo Domestik



Pengertian dan fungsi Surat Muatan Udara

Adalah tanda bukti transaksi tentang pengiriman barang melalui jasa angkutan udara untuk daerah Domestik antara pihak pengirim dengan pihak airlines operator yang mana masing-masing pihak sudah mengetahui tentang persyaratn atau ketentuan terhadap barang kiriman termasuk tanggung jawab dan sanksi masing-masing pihak. AWB/SMU : harus dibuat sesuai dengan Rule Section 6.2, akurat dan lengkap didalam pengisisan semua kolom yang ada didalam AWB/SMU tersebut. Airwaybill atau SMU dalah dokumen non-negotiable yang minimum terdiri dari 8 (delapan) copy yaitu:
  • Original 3 (yang berwarna biru) yang diberikan kepada shipper dan berguna untuk :
  1. Bukti penerimaan barang
  2. Bukti tertulis dari perjanjian antara pengangkut dengan si pengirim, bagi sebuah kontrak pengangkutan.
  • Original 1 (yang berwarna hijau) dan diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian accounting, juga sebagai bukti dari Kontrak Pengangkutan.
  • c. Original 2 (yang berwarna pink) yang diberikan kepada consignee (sipenerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai ditempat tujuan, selanjutnya akan diserahkan kepada Consignee. Sedangkan copy-copy lainnya, adalah copy dari original tersebut, dan sesuai dengan indikasi yang terdapat dibaris bawah. Jadi setiap airwaybill akan berisi paling tidak :
  1. Original 3 untuk sipengirim
  2. Original 1 dipruntukkan bagi carrier
  3. Copy no.8 diperuntukkan bagi agent
  4. Dokumentasi dari ongkos yang terjadi
  5. Dokumentasi dari perubahan atas permintaan shipper (shipper`s right disposition).
Airwaybill atau SMU adalah cargo dokumen yang diterbitkan oleh carrier (pengangkut) atau agent yang dikuasakannya. Airwaybill atau SMU mempunyai fungsi bermacam-macam yang penting yaitu:

  1. Bukti tertulis dari kesimpulan Contract pengangkut
  2. Bukti dari penerimaan barang kiriman
  3. Sebagai bukti penagihan ongkos kirim (jika CCX shippment)
  4. Sertifikat asuransi dari barang kiriman
  5. Sebagai acuan bagi pengangkut dalam melaksanakan pengiriman dan penyerahan barang kiriman ditempat tujuan.
  6. Airwaybill diparaf oleh sipengirim, atau atas namanya dan
  7. Jika sudah ditanda tangani oleh Pengangkut (carrier) atau oleh cargo agent atas nama sipengangkut yang telah disetujui oleh pengangkut
  8. Airwaybill yang sudah dirubah ataupun dihapus tulisannya, tidak bisa diterima oleh carrier (pengangkut)
  9. Validitas dari airwaybill tersebut akan berakhir ketika barang kiriman diserahkan kepada consignee ditempat tujuan. Sesuai dengan Convensi Warsawa dan Hague Protocol, dan sesuai dengan syarat yang tertera dipersyaratan pengangkutan, maka sipengirim (shipper)lah yang akan menyiapkan penerbitan airwaybill atau SMU. Sipengirim bertanggung jawab atas kebenaran tentang hal yang berhubungan dengan kiriman barang yang ia tuliskan di airwaybill atau SMU, atau yang telah dituliskan atas nama sipengirim. Sipengirim akan bertanggung jawab akan hal yang merugikan, atau merusakkan, yang diakibatkan karena kesalahan, ataupun ketidak benaran, ataupun kekurangan, untuk hal yang tertulis di airwaybill atau SMU. Meskipun penulisan tersebut tidak dilakukan oleh sipengirim sendiri, oleh agen yang dikuasakannya, atau orang lain yang dikuasakannya. Dengan ditanda tanganinya airwaybill atau SMU tersebut, sekaligus sipengirim setuju terhadap segala syarat pengiriman, yang tercantum dibelakang airwaybill atau SMU sebagai kontrak pengangkutan. Perkataan Not Negotiable yang tercantum di airwaybill atau SMU berarti bahwa airwaybill atau SMU tersebut adalah bersifat langsung, dan bersifat non negotiable yang berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan airwaybill atau SMU negotiable, sehingga siapapun tidak boleh menghilangkan perkataan “Not Negotiable” dari airwaybill tersebut.

Bukti Timbang Barang (BTB)

Formulir/Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut/Warehouse Operator, Sebagai bukti hasil dari penimbangan serta pengukuran dimensi barang/kargo yang akan dikirim. Fungsi BTB diantaranya yaitu :
  1. Keselamatan Penerbangan
  2. Perhitungan Tarif
  3. Batas Muat Dasaran ( Contact Area )
  4. Penentuan Loading/Unloading Equipment.
Pemberitahuan Tentang Isi (PTI)

PTI adalah Formulir yang dipergunakan oleh Shipper/pengirim barang untuk enginstruksikan kepada pengangkut (Airlines) agar menerbitkan SMU/AWB, setelah dilakukan proses timbang barang serta dibuatkan BTB. PTI berfungsi Menyediakan semua perincian data-data yang diperlukan untuk membuat atau enerbitkan Surat Muatan Udara (SMU).
Cara melengkapi PTI ada 11 kolom yang harus diisi oleh pengirim barang/cargo, kolom-kolom tersebut adalah :
  1. Kolom NAMA PENGIRIM : diisi dengan nama lengkap pengirim.
  2. Kolom ALAMAT : diisi alamat lengkap pengirim barang dengan mencantumkan nama kota dan nomor telepon serta nomor faksimili jika ada.
  3. Kolom NAMA PENERIMA : diisi dengan nama lengkap penerima barang/cargo.
  4. Kolom ALAMAT : diisi alamat lengkap penerima barang dengan mencantumkan nama kota, nomor telepon serta nomor faksimili jika ada.
  5. Kolom NOMOR SMU : diisi dengan nomor SMU sesuai dengan reservasi/pembukuan yang sudah dibuat.
  6. Kolom JUMLAH :diisi dengan jumlah total koli dari kiriman.
  7. Kolom SATUAN : diisi dengan ara apa kiriman tersebut dikemas/dipacking.
  8. Kolom PENJELASAN ISI BARANG : harus diisi dengan perincian dari kiriman tersebut, contoh : 75 Pot bunga segar 4 Ekor ayam jago
  9. Kolom BERAT : ditulis dengan berat kotor dari kiriman sebagai hasil proses penimbangan dalam satuan Kilogram ( Kg ).
  10. Kolom JUMLAH BERAT : diisi dengan jumlah total berat dari kiriman.
  11. Kolom TANGGAL DAN TANDA TANGAN : diisi dengan tanggal pada saat pengirim menandatangani PTI.

*Delivery Bill (DB)

Tanda bukti pembayaran sewa gudang, baik inbound maupun outbound kargo.


Persiapan Outgoing Kargo
Persiapan

a. Briefing, cek Log Book & Particular

b. Check schedule ETA / ETD / Type Aircraft / Registrasi / PIC / Parking Stand

c. Check Message In / Out / Irregularities / Reservasi Cargo
d. Check Cargo Cart / Gerobak dalam kondisi baik ( ban tidak kempes / lantai Cart tidak basah )
e. Cek / Menyiapkan formulir-formulir sbb. :

  1. Cargo manifest domestik, cargo manifest master copy untuk internasional & amplop cargo manifest
  2. Shipping Document
  3. Shipper Letter of Instruction ( SLI )
  4. Shipper Declaration for Dangerous Goods
  5. Shipper Certificate for Live Animal Shipment
  6. Cargo booking chart
  7. Shipper Statement for Valuable Goods
  8. Surat Pemberitahuan tentang Isi barang ( PTI )
  9. Cargo Demage / Lost Report
  10. Cargo Tracing ( Tracer ) Report
  11. Pemberitahuan kedatangan barang
  12. Cargo irregularity Report
  13. Shipper statement for perishable shipment
  14. NOTOC
  15. Delivery order
  16. Dll.
f. Cek & menyiapkan label-label

g. Melaporkan kepada koordinator / Supervisor / SQA tentang irregularity yang kedapatan di gudang.

h. Check space / load yang di release oleh freight space control ( Load Control / Ops )
i. Cek pembukuan cargo / mail.
j. Cek / memperhatikan prioritas kiriman, restriksi yang ada

Pelaksanaan (penerimaan)

A. Mail

1. Menerima serta menimbang
2. Check berat POS tidak boleh lebih dari 30-kg / koli
3. Kalau lebih ditolak sebagai kiriman POS & dikenakan biaya Cargo Umum ( issued SMU )
4. Cek dokumen AV-7 dan masukkan dalam menifest berdasarkan :

  • Pos biasa
  • Pos kilat
  • Paket kilat
5. Membuat tanda terima

6. Menempatkan & mengatur POS sesuai dengan tujuan dan jenis.


B. Cargo Umum ( Domestik )

1. Menerima & menimbang barang kiriman

2. Mengisi form timbang barang & ukuran dengan lengkap
3. Cek pada dokumen ( SMU / SAB )

  • Berat sesuai dengan aktual berat barang / volume
  • Cocokan Chargeble weight
  • Penulisannya benar & jelas
4. Check fisik barang & packing sesuai procedure ( standard / FIN014/98 )

5. Periksa label dan marking sesuai tujuan ( destination ) dan jenis barang

6. Membuat tanda terima pada copy SMU
7. Check PTI
8. Periksa surat karantina untuk pengiriman :

  • Tumbuh-tumbuhan
  • Buah-buahan
  • Daging
  • Binatang hidup
9. Periksa surat pernyataan pengiriman mengenai valuable shipment sesuai Cargo Manual 4.

10. Dalam menerima “Human Remain“ diperlukan :

  • Visum dokter
  • Akte kematian
  • Surat izin jalan dari pemerintah daerah
  • Periksa keadaan peti jenasah
  • Surat keterangan dari Kedutaan / Perwakilan Negara ( orang Asing )
11. Pengiriman yang tergolong dalam “Dangerous Goods“ diperlukan :

  • Shipper Certification / Dangerous Goods untuk Amunisi dan semacamnya
  • Harus ada paking list yang disahkan oleh “PINDAD“ ( Perindustrian Angkatan Darat )
12. Pengiriman “ Active Material “ harus ada paking list yang disahkan oleh “ BATAN “ ( Badan Tenaga Atom Nasional )

13. Dalam penerimaan barang kiriman selalu cek Reservasi / Space Load

14. Menempatkan dan mengatur barang sesuai dengan tujuan, jenis, ukuran & berat
15. Menyiapkan barang yang akan diberangkatkan sesuai premanifest cargo :

  • Reservasi / space load
  • Prioritasnya ( build – Up )
16. Membuat manifest cargo ( surat muatan )

17. Membuat traffic slip & NOTOC untuk dilaporkan kepada Operation / Load Control dengan tanda terima

18. Memasukkan dokumen cargo ke dalam tas ( Board – Tas )
19. Mengawasi barang kiriman sejak dari gudang sampai dimuat ke dalam pesawat
20. Memasukkan flight bag cargo ke dalam pesawat ( ditempatkan pada cabin door side dan melaporkannya kepada Cabin One )
21. Melaporkan / menyampaikan kepada PIC, apabila ada barang kiriman khusus dengan membuat Form Receipt for Special Consignments


Persiapan Incoming Kargo

Persiapan

a. Briefing, cek log book & particular

b. Cek schedule ETA, Parking Stand & Type Pesawat

c. Cek msg. / telek yang masuk / irregularities
d. Cek keadaan gudang & peralatan pendukung yang lain dalam kondisi baik.
e. Cek / menyiapkan formulir-formulir sbb.:

  • 1) Cargo demage / lost report
  • 2) Cargo tracing ( tracer ) report
  • 3) Pemberitahuan kedatangan barang
  • 4) Cargo irregularity report
Pelaksanaan

  1. Mengambil Flt-Bag cargo dari pesawat
  2. Memeriksa cargo manifest, bila ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian segera ( barang kiriman khusus, transit )
  3. Mengawasi barang kiriman dari pesawat sampai gudang
  4. Cek dokumen ( SMU / AWB, AV-7, Cargo Manifest )
  5. Cek phisik incoming cargo / pos sesuai dengan dokumen cargo / manifest
  6. Membuat pembukuan barang masukdan mencatat irregularities ( kekurangan, kerusakan )
  7. Dalam setiap penerimaan barang harus dilengkapi dengan dokumen, apabila dokumen tidak ada, barang tersebut harus ditahan / disimpan sampai penyelesaian dokumennya
  8. Membuat Delivery Order ( DO ) untuk serah terima barang


(sumber : Materi Training PT. Gapura Angkasa Solo 2007)

Sunday 12 October 2014


Dalam pelayanan jasa pengiriman barang terdapat jasa layanan atau services yang disediakan oleh perusahaan jasa pengiriman barang. Beberapa istilah itu antara lain: 



1. DOOR TO DOOR SERVICES
Door to door services adalah layanan antara barang dari alamat pengirim sampai dengan alamat penerima, dengan proses penjemputan barang (Pick Up) hingga delivery ke alamat tujuan
2. PORT TO DOOR SERVICES
Port to door services merupakan layanan antaran barang dari gudang perusahaan jasa pengiriman, pelabuhan (Port) atau tempat yang disepakati sesuai perjanjian dimana dalam services ini tidak ada kegiatan Pick Up di lokasi customer, jadi pihak Shipper atau pengirim mengantarkan barang kirimannya ke tempat jasa pengiriman barang tunjuk, baik itu warehouse (Gudang) ataupun pelabuhan barang.

3. PORT TO PORT SERVICES
Port to port services memiliki istilah lain cy-cy atau secara bahasa memiliki arti "layanan antar pelabuhan" (PORT) dalam layanan ini tidak ada Pick Updan Delivery barang ke tujuan, jadi pihak jasa pengiriman barang hanya melayani antaran antar PORT atau pelabuhan atau gudang pihak jasa pengiriman barang.
4. DOOR TO PORT SERVICES
Dalam layanan ini pihak jasa pengiriman barang melakukan penjemputan (Pick Up) ke lokasi yang di tunjuk Customer akan tetapi tidak mengantarkannya ke Door atau alamat penerima, hanya sampai dengan pelabuhan (Port) atau gudang atau tempat yang ditunjuk pihak jasa pengiriman barang yang selanjutnya pihak penerima barang yang akan menjemputnya ke lokasi yang di tunjuk oleh perusahaan jasa pengiriman barang.


Dikutip dari Blog MIRTADAYA SEMESTA CARGO,
http://mitradayasemestacargo.wordpress.com/tag/port-to-door/
Kargo udara adalah segala jenis barang yang akan dikirim atau diangkut dengan menggunakan pesawat terbang yang telah dilengkapi dengan dokumen pengiriman barang seperti SMU (Surat Muatan Udara) atau AWB (Airwaybill) serta dokumen pelengkap lainnya. Dalam IATA (International Air Transport Association) Cargo Reguations (1998) dijelaskan: Air Cargo adalah suatu jenis barang selain barang pos dan barang lain, yang termasuk dalam barang pos seperti yang tercantum dalam Konferensi Post Internasional adalah barang tanpa didampingi penumpang dan orang lain dari perusahaan penerbangan yang bersangkutan. 
Kargo juga merupakan salah satu produk dari suatu airlines dan sekaligus sumber pendapatan dari airlines tersebut. Kargo sangat penting bagi suatu airlines, karena dapat menambahkan pendapatannya selain dari sektor penumpang, hal itu mengingat pangsa pasar yang cukup banyak dari setiap rute penerbangan. Oleh karena itu kargo dapat menjadi alternatif pendapatan bagi suatu airlines. Kargo dalam bahasa Yunani adalah de cargo adalah muatan, barang, kiriman dan angkutan. ”Air adalah udara, angkasa, langit. Cargo adalah muatan, beban”. I. Markus Willy et.al. (2005 : 22 dan 106). Menurut K. Martono (2007 : 424) dalam Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan menjelaskan bahwa, ”kargo adalah barang muatan pesawat udara yang dilengkapi surat muatan udara (airwaybill) atau surat muatan udara termasuk bagasi yang dikirim melalui prosedur pengiriman kargo.



Dikutip dari Blog "PENGIRIMAN PAKET CARGO"
http://boscargo.blogspot.com/2012/08/pengertian-cargo-udara.html
Powered by Blogger.