Sunday 26 October 2014

Dalam hal terjadingnya kehilangan atau kerusakan barang konsumen, terdapat beberapa hukuman atau sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan pengangkutan / Ekpedisi sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya sangat penting terutama konsumen yaitu sebagai suatu “senjata” untuk menuntut hak-haknya dan kerugian yang dialaminya akibat kelalaian dan kesalahan dari suatu Perusahaan Pengangkutan. Apa-apa sajakah hukuman/sanksi tersebut? berikut daftarnya:

a)    Sanksi Administratif Terkait Perizinan Yang Diperolehnya
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sanksi apabila suatu Perusahaan Jasa Pengangkut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban ini berdasarkan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan jasa pengangkutan adalah pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Jasa Pengangkut , dimana hal tersebut dilakukan dengan peringatan tertulis bertahap terlebih dahulu.
b)    Sanksi Dibekukan Izin Usaha Yang Diperolehnya
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 Pergub DKI No.123/2010, Perusahaan Jasa Pengangkutan dapat dibekukan izin usahanya salam 1 (satu) bulan apabila tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya setelah diberikan peringatan tertulis dari Dinas Perhubungan selaku pengawas jika terdapat laporan pelanggaran terhadap kewajibannya dari Pengguna Jasa pengangkutan yang diselenggarakannya.
c)    Sanksi/Hukuman Karena Digugat Secara Keperdataan Untuk Membayar Ganti Rugi Secara Paksa melalui Gugatan

Keperdataan
Dasar penjatuhan sanksi atas gugatan perdata dalam kasus ini adalah Pasal 1367 KUHPerdata, dimana seorang majikan (employer) bertanggung jawab secara tidak langsung terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pekerjanya (employee) sejauh hal tersebut terjadi dalam konteks pekerjaan.
Adapun mengenai besarnya ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum tercantum dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata yang isinya:
“Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.
Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya:
“Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”
Sedangkan besarnya ganti kerugian akibat terjadinya wanprestasi tercantum dalam sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur yaitu;
  1. Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas  telah dikeluarkan oleh Pihak.;
  2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta  kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
  3. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.
d)    Sanksi/Hukuman Karena Dilaporkan Secara Pidana Atas Tindakan Penggelapan
Sesuai dengan Pasal 374 KUH Pidana, suatu Perusahaan Jasa Pengangkut dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja.
e)    Sanksi Hukuman Karena Dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Sanksi administratif apabila Pelaku Usaha (Perusahaa Jasa Pengangkutan) menolak untuk memberikan ganti kerugian dan melanggar kewajiban-kewajibannya yang ditentukan peraturan perundang-undangan adalah berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”)
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU No.8/1999”)
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 (“Kepmenhub No.10/1988”);
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002(“Kepmenhub No.69/1993 Jo Kepmenhub No.30/2002”)
  7. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“Pergub DKI No.123/2010”)


dikutip dari 
http://www.gultomlawconsultants.com/sanksihukuman-bagi-perusahaan-pengangkutanekspedisi-dalam-pengangkutan-barang-di-darat/#

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.